Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS periode September 2023 dan berlaku sampai 31 Januari 2024.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75 persen.

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi pemulihan ekonomi global sepanjang 2023 serta tahun depan yang masih diselimuti ketidakpastian.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang tumbuh solid didukung oleh sisi konsumsi dan produksi.

Di sisi lain, kinerja industri perbankan tetap terjaga stabil. Hal itu tercermin pada sisi permodalan, likuiditas, dan rentabilitas.

Sementara rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga pada level 27,46 persen per Juli 2023. Likuiditas perbankan terjaga dengan alat likuid per non-core deposit (AL/NCD) di level 118,51 persen dan alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 26,49 persen.

Purbaya mengimbau seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah atau calon nasabah yang akan menabung.

Diketahui, LPS menaikkan tingkat suku bunga pinjaman rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR masing-masing 25 basis poin pada akhir Februari 2023.

Baca juga: LPS selamatkan simpanan para korban BPR bangkrut di Jawa dan Bali

Baca juga: LPS sebut potensi pasar keuangan RI datang dari generasi muda