Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mencoret dua dari 35 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia karena tidak mengembalikan berkas perbaikan administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Dua bakal calon anggota DPD yang kami coret pada tahap verifikasi administrasi tersebut adalah Petrus Widyantoro dari Semarang dan Muhammad Adib dari Mranggen, Kabupaten Demak," kata Komisoner KPU Jateng Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu.

Ia mengungkapkan hanya 33 bakal calon anggota DPD yang mengembalikan berkas perbaikan administrasi hingga batas akhir pengembalian berkas yakni Selasa (14/5) pukul 16.00 WIB.

Menurut dia, berkas pendaftaran Muhammad Adib dinyatakan bermasalah karena bukti dukungannya kurang dari syarat minimal sebesar 5.000 orang, sedangkan Petrus Widyantoro yang menyerahkan sekitar 6.000 dukungan namun diketahui terdapat bukti dukungan ganda.

"Pencoretan dua calon anggota DPD itu sudah sesuai dengan peraturan KPU," ujarnya.

Ia menjelaskan KPU Jateng selanjutnya akan melakukan verifikasi adminstrasi tahap kedua terhadap 33 bakal calon anggota DPD yang telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi.

"Proses verifikasi tahap kedua ini akan dilakukan selama satu minggu dan hasilnya akan diumumkan pada Rabu (22/5), sedangkan verifikasi faktual akan berlangsung pada Juni 2013," katanya.

Verifikasi faktual, katanya, akan dilakukan di lapangan untuk mengetahui kebenaran dukungan yang dicantumkan dan masing-masing bakal calon anggota DPD akan diambil sampel dukungan sebesar sepuluh persen dari total dukungan.

"Petugas akan mendatangi alamat yang tertera pada fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang bersangkutan untuk mengecek," ujarnya.

Dari 35 bakal calon anggota DPD yang mendaftar di KPU Jateng, tercatat sebanyak 27 laki-laki, delapan perempuan, dan empat di antaranya merupakan petahana, sedangkan kuota anggota DPD Republik Indonesia yang disediakan hanya empat kursi. (KR-WSN/I007)