Pengamat: Setop sebarkan identitas anak pelaku perundungan di Cilacap
29 September 2023 11:34 WIB
Tangkapan layar video kasus perundungan di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Pendidikan Susanto meminta agar semua pihak untuk tidak menyebarkan identitas anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.
"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.
Baca juga: Hoaks! Siswa SMP yang alami perundungan di Cilacap meninggal dunia
"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.
Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.
Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.
Baca juga: Polri bantu biaya pengobatan korban perundungan di Cilacap
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.
"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.
Baca juga: Hoaks! Siswa SMP yang alami perundungan di Cilacap meninggal dunia
"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.
Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.
Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.
Baca juga: Polri bantu biaya pengobatan korban perundungan di Cilacap
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: