Heru mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Jajaran Eksekutif, kata Heru, telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif.
Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79,5 triliun.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Edi menuturkan, pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
"Harapannya rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tuturnya.
Baca juga: DPRD DKI sahkan Perda tentang Perubahan APBD senilai Rp79,5 triliun
Baca juga: Legislator minta DKI lunasi kekurangan upah PJLP usai APBDP disahkan
Baca juga: Gubernur DKI sebut APBD Perubahan DKI 2023 turun jadi Rp78,72 triliun