Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar memberi atensi khusus atas kenaikan harga bahan pangan di pasaran, dengan meningkatkan serta mengintensifkan pengawasan untuk memastikan tidak ada permainan harga.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak memainkan harga di momen kekeringan ekstrem seperti saat ini. Terutama, tidak menahan pasokan yang dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan.

"Intinya kami dengan pemerintah itu memastikan melakukan pengawasan pada komoditas yang harganya terus naik," kata Hilman usai melakukan peninjauan harga komoditi pangan di Pasar Pabbaeng-baeng, Makassar, Rabu.

Ia menyebut kenaikan harga sejumlah komoditas pangan karena faktor siklus permintaan dan penawaran.

"Khususnya dari sisi suplai, karena faktor musim. Jadi memang agak berkurang pasokan," kata dia.

Ada pun kenaikan beberapa komoditas, kata Hilman, selain karena cuaca juga karena momentum maulid Nabi Muhammad SAW.

Sejauh ini, KPPU Makassar mencatat belum ada indikasi adanya permainan harga. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kelancaran distribusi.

"Kalau pengawasan kami selalu, terus melakukan pemantauan di pasar maupun di jalur distribusinya. Itu pesannya, jangan coba-coba memainkan harga," ujar Hilman pula.

Kenaikan harga bahan pokok yang kini semakin melonjak menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel. Sejumlah langkah taktis disiapkan untuk menekan harga.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di 24 kabupaten/kota untuk melakukan penetrasi pasar. Salah satunya lewat pasar murah dan operasi pasar.

"Itu (pasar murah) salah satu cara untuk mengatasi secara cepat dan singkat. Tapi cara cepat juga perlu kita pikirkan supaya tidak berlanjut terus masalah ini, jangan cara singkat terus," katanya lagi.
Baca juga: Wali Kota Makassar konsultasikan rencana pendirian "Tettere" ke KPPU
Baca juga: KPPU Makassar terima informasi praktik jual bersyarat minyak goreng