Legislator: PP 109 tak berangus petani tembakau
14 Mei 2013 19:13 WIB
Salah satu unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Temanggung (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak akan memberangus petani tembakau, kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat M Rosyid Hidayat.
"PP nomor 109/2012 yang akhir-akhir ini diributkan tidak akan memberangus petani tembakau di Temanggung," kata Rosyid di Temanggung, Selasa.
Ia mengatakan tidak ada niat PP tersebut memberangus petani tembakau dan Presiden Yudhoyono siap menampung masukan jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.
"Saya juga telah melayangkan surat kepada presiden agar PP tersebut tidak meresahkan masyarakat supaya pelaksanaannya ditangguhkan," katanya.
"PP nomor 109/2012 yang akhir-akhir ini diributkan tidak akan memberangus petani tembakau di Temanggung," kata Rosyid di Temanggung, Selasa.
Ia mengatakan tidak ada niat PP tersebut memberangus petani tembakau dan Presiden Yudhoyono siap menampung masukan jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.
"Saya juga telah melayangkan surat kepada presiden agar PP tersebut tidak meresahkan masyarakat supaya pelaksanaannya ditangguhkan," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: