Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 25 personel Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diberikan sanksi terkait pelanggaran kedisiplinan, kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Mamuju Ipda Suharto.

"Ke-25 personel Polresta Mamuju itu diberikan sanksi hukuman fisik dengan push up sebanyak 50 kali," tegas Suharto, di Mamuju, Rabu.

Sanksi kepada 25 personel kepolisian itu, kata Suharto diberikan pada pelaksanaan operasi penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) yang dilaksanakan di Mapolresta Mamuju.

"Ini atas instruksi mendadak dari Kadiv Propam Mabes Polri, yang memerintahkan seluruh jajaran kewilayahan, baik Polda maupun Polres agar menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan," ujar Suharto.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kedisiplinan dan bertujuan agar para personel kepolisian terhindar dari permasalahan pelanggaran disiplin, kode etik atau perbuatan pidana.

"Operasi Gaktibplin Propam ini melakukan pemeriksaan anggota Polresta Mamuju, mulai dari sikap tampang, surat nyata diri, seragam kepolisian, atribut, kartu tanda anggota serta kelengkapan SIM, STNK maupun KTP," kata Suharto.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, juga ditunjuk secara acak 10 orang personel Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan tes urine.

"Dari hasil tes urine semuanya dinyatakan negatif. Kegiatan ini bukan untuk mencari- cari kesalahan anggota namun tujuan dari pemeriksaan ini untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam hal ini personel Polresta Mamuju," terang Suharto.

Pada kesempatan itu, Kasi Propam mengimbau, agar setiap anggota Polri dan juga ASN jajaran Polresta Mamuju agar menjauhkan diri dari hal-hal di luar aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan.

"Kapolresta Mamuju selalu menekankan kepada seluruh personel untuk tidak membuat pelanggaran sekecil apapun. Hindari hal-hal yang dapat merusak citra institusi dan melanggar aturan, apa lagi yang berkaitan dengan kedisiplinan kinerja," ujar Suharto.

Dari hasil kegiatan Gaktibplin tersebut tambahnya, masih ditemukan sikap tampang pada personel yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu rambut dan seragam kepolisian kurang rapi.

"Jadi, ke-25 personel Polresta Mamuju itu diberikan sanksi hukuman fisik terkait pelanggaran sikap tampang yang tidak sesuai aturan dan seragam kepolisian yang kurang rapi. Sedangkan untuk kelengkapan pribadi dari hasil pemeriksaan kepada seluruh anggota dinyatakan lengkap," jelasnya.
Baca juga: Pakar mendukung larangan gaya hidup mewah polisi dengan berikan sanksi
Baca juga: Komnas HAM minta Polri sanksi polisi lakukan "obstruction of justice"