Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selain Johnny, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Johnny, Anang, dan Yohan diketahui tengah menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022.

Baca juga: Saksi kasus korupsi BTS ungkap serahkan uang Rp40 miliar untuk BPK
Baca juga: Saksi mahkota korupsi BTS sebut serahkan Rp70 miliar ke Komisi I


Setelah hakim Dennie mengonfirmasi biodata, ketiganya kemudian bersumpah sesuai dengan agama masing-masing.

Dennie mengingatkan ketiga saksi mahkota itu untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.

"Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, ya, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar benarnya yang saudara alami sendiri, ketahui langsung, lihat langsung, juga dengar langsung," kata Dennie.

Adapun Irwan Hermawan, Galumbang Menang Simanjuntak, dan Mukti Ali sebelumnya juga menjadi saksi mahkota untuk Johnny, Anang, dan Yohan dalam persidangan pada hari Selasa (26/9).

Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.