Padang (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Arianto menyebutkan nilai tukar petani periode Agustus 2023 di provinsi tersebut yakni 108,96 persen atau naik sebesar 0,95 persen dibandingkan Juli 2023.

"Berdasarkan pemantauan harga di pedesaan di seluruh kabupaten kecuali Kepulauan Mentawai, nilai tukar petani Agustus naik dibandingkan Juli sebesar 0,95 persen, dari 107,94 menjadi 108,96 persen," kata Kepala BPS Sumbar Sugeng Arianto di Padang, Rabu.

Sugeng menjelaskan kenaikan nilai tukar petani disebabkan adanya peningkatan indeks harga yang diterima petani lebih besar dari peningkatan indeks harga yang dibayar petani.

Jika dibandingkan Juli, nilai tukar petani periode Agustus khususnya pada dua subsektor mengalami peningkatan. Subsektor tanaman pangan naik 2,50 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,92 persen.

Sedangkan tiga subsektor mengalami penurunan yaitu hortikultura 2,41 persen, peternakan 0,67 persen, dan subsektor perikanan turun 1,70 persen.

Sugeng mengatakan pada Agustus terjadi peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di provinsi setempat sebesar 0,08 persen. Hal itu dipengaruhi sembilan kelompok pengeluaran, kecuali kelompok pengeluaran transportasi dan pendidikan.

Kemudian, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Sumbar periode Agustus 2023 yakni sebesar 108,02 persen, atau naik 0,98 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.

Nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.

Nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: BPS: Nilai ekspor Sumbar Mei 2023 mencapai 157,05 juta dolar AS
Baca juga: BPS: Kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumbar naik 12,78 persen