Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto, yang keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kemnaker.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu mulai masuk tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi akibat korupsi.

Pada 8 September 2023, KPK juga telah meminta keterangan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar terkait kebijakannya dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker
Baca juga: KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi korupsi di Kemnaker
Baca juga: KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI