"Keluarga, sebagai satuan terkecil dari masyarakat Indonesia, harus mendapatkan perhatian serius terkait keutuhan dan peningkatan kesejahteraannya, bila bangsa ini ingin membangun persatuan dan kesatuan yang lebih baik," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Selasa.
Dia kemudian menyoroti data kasus perceraian di Indonesia. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022.
Angka tersebut meningkat 15,31 persen dibandingkan satu tahun sebelumnya, yakni pada 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
"Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu itu bahkan merupakan angka tertinggi dalam enam tahun terakhir," ucapnya.
Dia mengatakan kasus perceraian tersebut dipicu perselisihan yang dilatarbelakangi beberapa alasan, seperti ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.
"Upaya penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan juga harus konsisten dilakukan," sambung dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memiliki pemahaman akan pentingnya mewujudkan keluarga bahagia dan harmonis. Hal itu, kata Lestari, demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.
Dia juga sangat berharap para pemangku kebijakan dapat menyikapi kondisi tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Demi mewujudkan ketahanan bangsa dan kualitas generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," kata Lestari.