Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan pemerintah melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lewat perdagangan yang adil, termasuk di platform media sosial.

“Kita harus mengatur perdagangan yang adil. Jangan sampai barang di sana dibanting harga murah kita jadi kalah,” ujar Menkominfo Budi Arie dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi. Dia mengatakan pemerintah mengatur agar media sosial tidak serta merta menjadi e-commerce karena pada prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah larang “social commerce” fasilitasi transaksi dagang

Budi Arie juga menyinggung mengenai kedaulatan data. Dia menyebut bahwa platform media sosial akan banyak menggunakan data dan lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.

“Kita tidak mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma media sosial nanti akan dipakai untuk e-commerce kemudian bisa dipertukarkan dengan pinjaman online dan platform aplikasi lain. Nah, itu harus kita atur dan tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” ucap Menkominfo.

Budi Arie menyatakan saat ini platform media sosial yang digunakan untuk perdagangan adalah bukan pada tempatnya. Oleh karena itu, Pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.

“Kita tata semuanya agar tidak dipakai untuk kebutuhan e-commerce. Istilah social-commerce sebenarnya di tengah antara media sosial dan e-commerce. Jadi, platform media sosial tidak boleh berlaku sebagai platform e-commerce, itu intinya,” ujar Budi Arie.

Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satu hal yang diatur, Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Baca juga: TikTok tanggapi aturan terbaru soal "social commerce"

Baca juga: Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan

Baca juga: Wamendag: Revisi aturan perdagangan daring dilakukan demi keadilan