Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Aris Yunanto mengingatkan Bank Indonesia mengkaji lagi rencana Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Ltd mengakuisisi PT Bank Danamon (BDMN) Tbk.

"Rencana akuisisi saham PT Bank Danamon (BDMN) oleh DBS Group Holding Ltd tanpa mengindahkan aturan yang berlaku akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional," kata Aris Yunanto di Jakarta, Senin.

Menurut Aris, pihak-pihak yang berusaha membantu upaya akuisisi 67, 37 persen saham BDMN oleh DBS hendaknya mengkaji ulang demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya industri keuangan nasional.

Model akuisisi yang akan dilakukan DBS, menurut dia, secara hukum melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12 tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank, yang menyebutkan investor asing boleh menguasai saham bank nasional maksimal 40 persen.

Ia menambahkan, pemegang saham boleh menambah kepemilikan sahamnya jika memenuhi penilaian Bank Indonesia selama tiga periode berturut-turut, dalam kurun lima tahun.

"Jika akuisisi ini disetujui tanpa ada pembatasan yang jelas dan tegas, maka akan mengancam industri perbankan nasional. Kekuatan modal yang luar biasa dari DBS akan dengan leluasa memasuki berbagai sektor lainnya," ujar Aris.

Dia mencontohkan, BDMN yang cukup kuat di sektor ritel telah masuk hingga ke tingkat kecamatan melalui unit pembiayaan mikro.

Jika DBS mengakuisisi BDMN, kata dia, maka intensifikasi dan ekspansi di tingkat mikro akan semakin besar sehingga bisa melumpuhkan bank nasional lainnya.

Aris juga menyoroti soal ketidaksetaraan perlakuan antara bank asing dan bank nasional, seperti bank nasional sulit membuka cabang operasional dan menjalankan layanan ATM di negara lain seperti Singapura.

Sementara bank asing dari Singapura seperti DBS, kata dia, bisa leluasa melakukan aksi korporasi terhadap bank nasional.

"Rencana akuisisi harus dengan sangat terbatas dan memperhatikan asas resiprokal," tegasnya.

Rencana akuisisi BDMN oleh DBS masih dalam pembahasan antara Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS).

Namun, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada Senin pekan lalu mengatakan, akusisi tersebut akan tuntas sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Mei mendatang.