Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memutuskan gugatan terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"MK tak punya kewenangan untuk membatalkan atau melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang syarat usia capres dan cawapres," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya MK hanya berwenang untuk menguji konsistensi undang-undang terhadap konstitusi. A contrario, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan produk hukum parlemen tersebut.

Ketentuan tentang syarat usia tersebut harus dimaknai sebagai pembatasan terhadap hak rakyat dan secara teoritis, hanya rakyat sendiri yang dapat membatasi haknya.

"Daulat rakyat itu kemudian dipersonifikasikan oleh DPR dimana dalam konteks itu DPR membatasi hak warga negara yang dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun," tuturnya.

Ia menjelaskan pembatasan yang telah dilakukan oleh DPR dan Presiden melalui Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut sah secara hukum dan keabsahan pasal itu akan sirna apabila telah dilakukan pembatalan terhadapnya.

"Pembatalan yang dimungkinkan adalah melalui legislative review, yaitu pembatalan atau perubahan oleh DPR (dan Presiden) sendiri, sedangkan pembatalan oleh MK hampir dapat dipastikan tidak dimungkinkan," katanya.

Adam mengatakan MK wewenangnya terbatas hanya terhadap ketentuan UU yang bertentangan dengan konstitusi. Jadi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan yang telah dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai personifikasi rakyat.

"Setiap wewenang itu ada batas-batasnya dan saling membatasi antara satu dengan yang lainnya. Pembatasan itu dilakukan melalui konstitusi agar kekuasaan tak menumpuk dalam satu tangan dan menimbulkan absolutisme," ucap anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, berlaku prinsip checks and balances dalam kerangka power limits power. Berdasarkan prinsip tersebut, maka MK tak boleh melampaui wewenangnya dan masuk ke wilayah wewenang DPR dan Presiden.

Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan Konstitusi. Berkenaan dengan syarat minimal usia capres dan cawapres, tentu saja itu merupakan materi muatan yang nyata-nyata jadi kewenangan Presiden dan DPR.

"MK sama sekali tidak punya wewenang untuk mengatur syarat usia capres dan cawapres tersebut. Syarat usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden," ucap akademisi Fakultas Hukum Unej itu.

Baca juga: Mahfud sebut MK tidak berwenang ubah batas usia capres-cawapres

Baca juga: Pakar hukum nilai batas usia capres-cawapres seharusnya diatur DPR