Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, ingin membeli tanah milik presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta.

"Mengenai sertifikat tanah, sertifikat itu adalah tanah saya, saya serahkan kepada adik saya Saldi Matta untuk dibuat satu program seperti properti iklan, program proyek properti, mau dibuat `cluster` tapi ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu," kata Anis Matta seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Keterangan Anis diperlukan karena KPK menemukan beberapa lembar salinan sertifikat rumah atas nama istri pertama Anis, Anaway Irianti Mansyur di dalam tas Fathanah saat Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013.

"(Tanah itu--red) Sudah saya laporkan di dalam daftar kekayaan saya kepada KPK. Keluarga Fathanah ingin membeli tanah itu, mereka menawar tapi tidak terjadi transaksi dengan keluarga Fathanah," tambah Anis.

Artinya, menurut Anis, belum ada transaksi jual beli.

"Tidak ada transaksi, keluarga beliau baru menawar," tambah Anis tanpa menjelaskan lokasi tanah yang dimaksud.

Ia juga mengaku bahwa sertifikat yang berada di dalam tas istrinya bukanlah sertifikat tanah asli.

"Yang diperlihatkan kepada saya tadi fotokopi, bukan sertifikat asli yang ada di tas Fathanah, itu bukan sertifikat asli, ini baru tawar-menawar dengan adik saya, hanya itu," ungkap Anis.

Pada Selasa (7/5), adik Anis yaitu Saldi Matta diperiksa KPK sebagai saksi untuk Fathanah, dan mengatakan bahwa Fathanah pernah berhutang Rp50 juta kepada Saldi.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anis Matta per 7 Desember 2009, tercatat bahwa Anis memiliki harta total Rp5,77 miliar.

Setidaknya ada 14 tanah dan bangunan yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jakarta Timur, dan Bekasi yang dimiliki Anis. Di Kendari ada tanah seluas 5.193 meter persegi senilai Rp519,3 juta; tanah seluas 441 meter persegi dan bangunan 350 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp1,32 miliar; tanah seluas 9.176 meter di Kendari senilai Rp1,37 miliar.

Selanjutnya tanah di Bekasi seluas 300 meter persegi senilai Rp184,2 juta, tanah di Bekasi seluas 140 meter persegi senilai Rp55,16 juta, tanah di Bekasi seluas 473 meter persegi senilai Rp186,3juta, tanah di Bekasi seluas 474 meter persegi senilai Rp222,4 juta, tanah di Bekasi seluas 473 meter persegi senilai Rp222 juta.

Lalu sebidang tanah di Bekasi seluas 480 meter persegi senilai Rp189,1 juta, tanah di Bekasi seluas 820 meter persegi senilai Rp323 juta, tanah di Bekasi seluas 632 meter persegi senilai Rp200 juta, tanah Bekasi seluas 375 meter persegi senilai Rp 1 miliar, tanah di Kendari senilai Rp350 juta dan tanah di Kendari seluas 20 ribu meter persegi senilai Rp 1 miliar.