Sekolah di Jakarta Barat diminta laporkan murid terlibat tawuran
26 September 2023 16:40 WIB
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat ditemui wartawan di Jakarta pada Selasa (26/9/2023). ANTARA/Risky Syukur.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) meminta sekolah untuk melaporkan pelajar terlibat tawuran, menyusul pencabutan dua Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa SMK Tri Arga 2 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena terlibat aksi sejenis di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kita proses melalui P4OP. Mekanismenya, sekolah menyampaikan langsung usulan ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa.
Junaedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemetaan di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Barat untuk menjaring murid-murid yang terlibat tawuran.
"Berikutnya kita akan lakukan pemetaan tidak hanya di SMK Tri Arga 2, di manapun kedapatan mereka tawuran, maka kita akan setop KJP Plus-nya. Ini didukung anggota DPRD (DKI Jakarta) Komisi E," ucap Junaedi.
Pihaknya optimis pemetaan tersebut bisa berdampak pada penurunan kasus tawuran antara pelajar di Jakarta Barat.
Baca juga: Jakbar cabut KJP Plus dua siswa karena terlibat tawuran
"Tentu akan berdampak, ini memberikan pengaruh besar," kata Junaedi.
Oleh karena itu, ia menekankan peran orang tua serta sekolah dalam mengawasi pergaulan anak atau pelajar, khususnya untuk mencegah aksi tawuran.
"Tinggal kita edukasi kepada masyarakat, termasuk orang tua, agar mereka tetap menjaga anak-anaknya di rumah. Bergaul dengan siapa, kemudian aktivitasnya apa, sehingga kelebihan energi mereka itu dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain," kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, para pelajar perlu diikutkan dalam berbagai macam kegiatan positif di sekolah untuk menjauhkan mereka dari tawuran dan kegiatan-kegiatan destruktif lainnya.
"Aktivitas kita, teman-teman perlu ketahui bahwa mereka (pelajar) itu kita ikut sertakan dalam berbagai macam kegiatan. Baik di sekolah atau lomba-lomba yang kita selenggarakan. Itu juga untuk menjauhkan mereka dari aksi-aksi seperti tawuran itu," kata Junaedi.
Baca juga: Pemkot Jakpus tak segan cabut KJP Plus pelajar terbukti konsumsi miras
Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari dua orang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menyebut pencabutan KJP tersebut dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat dalam aksi tawuran.
"Kita sudah menyampaikan bahwa harus tegas kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP Plus-nya akan disetop," kata Junaedi saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin.
Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke P4OP.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
Baca juga: Pemprov DKI diminta data ulang keluarga penerima KJP Plus
"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," ungkap Junaedi.
Ia menyebut larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.
"Salah satunya adalah tawuran," ucap Junaedi.
"Kita proses melalui P4OP. Mekanismenya, sekolah menyampaikan langsung usulan ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa.
Junaedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemetaan di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Barat untuk menjaring murid-murid yang terlibat tawuran.
"Berikutnya kita akan lakukan pemetaan tidak hanya di SMK Tri Arga 2, di manapun kedapatan mereka tawuran, maka kita akan setop KJP Plus-nya. Ini didukung anggota DPRD (DKI Jakarta) Komisi E," ucap Junaedi.
Pihaknya optimis pemetaan tersebut bisa berdampak pada penurunan kasus tawuran antara pelajar di Jakarta Barat.
Baca juga: Jakbar cabut KJP Plus dua siswa karena terlibat tawuran
"Tentu akan berdampak, ini memberikan pengaruh besar," kata Junaedi.
Oleh karena itu, ia menekankan peran orang tua serta sekolah dalam mengawasi pergaulan anak atau pelajar, khususnya untuk mencegah aksi tawuran.
"Tinggal kita edukasi kepada masyarakat, termasuk orang tua, agar mereka tetap menjaga anak-anaknya di rumah. Bergaul dengan siapa, kemudian aktivitasnya apa, sehingga kelebihan energi mereka itu dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain," kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, para pelajar perlu diikutkan dalam berbagai macam kegiatan positif di sekolah untuk menjauhkan mereka dari tawuran dan kegiatan-kegiatan destruktif lainnya.
"Aktivitas kita, teman-teman perlu ketahui bahwa mereka (pelajar) itu kita ikut sertakan dalam berbagai macam kegiatan. Baik di sekolah atau lomba-lomba yang kita selenggarakan. Itu juga untuk menjauhkan mereka dari aksi-aksi seperti tawuran itu," kata Junaedi.
Baca juga: Pemkot Jakpus tak segan cabut KJP Plus pelajar terbukti konsumsi miras
Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari dua orang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menyebut pencabutan KJP tersebut dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat dalam aksi tawuran.
"Kita sudah menyampaikan bahwa harus tegas kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP Plus-nya akan disetop," kata Junaedi saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin.
Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke P4OP.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
Baca juga: Pemprov DKI diminta data ulang keluarga penerima KJP Plus
"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," ungkap Junaedi.
Ia menyebut larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.
"Salah satunya adalah tawuran," ucap Junaedi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: