Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih menunggu berkas berupa audit aliran dana dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang.

"Penghitungan kerugian untuk termin pertama sudah ada, tapi audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh dari BPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

Johan Budi menjelaskan bahwa pada pekan ini KPK memang berencana untuk bertemu dengan BPK, namun Johan mengaku masih belum mengetahui tujuan KPK melakukan pertemuan dengan BPK pada pekan ini.

"Kalau penghitungan kerugian negara dan berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan," kata Johan.

Hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus Hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum lengkap.

Pada Sabtu (4/5) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari BPK yang belum lengkap itu merupakan penghambat untuk dilakukannya penahanan.

"Mudah-mudahan satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah ada dan lengkap, maka kita akan lakukan penahanan," jelas Abraham di Jakarta, Sabtu (4/5).

Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru terkait kasus proyek sarana olahraga Hambalang, Abraham tidak menampik kemungkinan bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru.

Menurutnya semua kemungkinan itu terbuka, namun KPK masih belum dapat memutuskan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.

"Nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan," tegas Abraham.

Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Selain Anas, tiga orang lainnya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam korupsi proyek Hambalang adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.