Bamsoet setuju ada bank tanah untuk atasi konflik agraria
26 September 2023 16:24 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menghadiri pengukuhan Nia Kurniati sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). ANTARA/HO-MPR.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan usulan pembentukan bank tanah guna mencegah terjadinya segala bentuk konflik agraria.
"Di tengah masih peliknya persoalan pengelolaan tanah dan konflik agraria, kehadiran bank tanah yang dibentuk Presiden Joko Widodo patut didukung; sehingga konflik agraria seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Wadas, Kinipan, Dago Elo, dan lain sebagainya, tidak terulang kembali," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Nia Kurniati sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Bamsoet mengatakan berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, terdapat 212 konflik agraria pada tahun 2022 atau naik 2,36 persen dari tahun 2021 sebanyak 207 konflik.
"Melalui bank tanah, sumber daya agraria akan diatur secara ketat oleh negara dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, serta menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglimanya," jelasnya.
Baca juga: MA tolak gugatan uji materi Badan Bank Tanah
Dia mengungkapkan dasar hukum pembentukan bank tanah antara lain Pasal 33 Undag-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kemudian, lanjutnya, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 yang merekomendasikan langkah-langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik agraria; UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah; serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
"Pembentukan bank tanah memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat; sedangkan ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah yang terus meningkat, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta penelantaran tanah," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengelolaan tanah akan selalu menghadirkan potensi persoalan, karena kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumber daya tanah yang semakin menyusut.
Baca juga: Bank Tanah dukung pembangunan bandara VVIP IKN
Sebagai gambaran, dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2020, angka pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata mencapai 1,25 persen.
Sementara itu, sumber daya tanah tetap konstan, sehingga kemampuan daya dukung untuk menopang kebutuhan manusia terus menyusut; baik ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan papan, ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan, maupun ketersediaan lahan industri untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga, keberadaan bank tanah diperlukan sebagai instrumen Pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reformasi agraria," jelasnya.
Baca juga: Bank Tanah sediakan lahan 290 hektare untuk proyek Bandara VVIP IKN
Bamsoet menambahkan saat ini masih ada berbagai pandangan kontra terhadap kehadiran bank tanah yang pada umumnya terbagi dalam tiga persoalan.
Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Kedua, belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasional di daerah. Ketiga, pembentukan bank tanah belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi yang beragam.
"Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip bahwa kehadiran bank tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Bank Tanah dukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara
"Di tengah masih peliknya persoalan pengelolaan tanah dan konflik agraria, kehadiran bank tanah yang dibentuk Presiden Joko Widodo patut didukung; sehingga konflik agraria seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Wadas, Kinipan, Dago Elo, dan lain sebagainya, tidak terulang kembali," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Nia Kurniati sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Bamsoet mengatakan berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, terdapat 212 konflik agraria pada tahun 2022 atau naik 2,36 persen dari tahun 2021 sebanyak 207 konflik.
"Melalui bank tanah, sumber daya agraria akan diatur secara ketat oleh negara dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, serta menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglimanya," jelasnya.
Baca juga: MA tolak gugatan uji materi Badan Bank Tanah
Dia mengungkapkan dasar hukum pembentukan bank tanah antara lain Pasal 33 Undag-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kemudian, lanjutnya, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 yang merekomendasikan langkah-langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik agraria; UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah; serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
"Pembentukan bank tanah memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat; sedangkan ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah yang terus meningkat, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta penelantaran tanah," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengelolaan tanah akan selalu menghadirkan potensi persoalan, karena kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumber daya tanah yang semakin menyusut.
Baca juga: Bank Tanah dukung pembangunan bandara VVIP IKN
Sebagai gambaran, dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2020, angka pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata mencapai 1,25 persen.
Sementara itu, sumber daya tanah tetap konstan, sehingga kemampuan daya dukung untuk menopang kebutuhan manusia terus menyusut; baik ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan papan, ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan, maupun ketersediaan lahan industri untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga, keberadaan bank tanah diperlukan sebagai instrumen Pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reformasi agraria," jelasnya.
Baca juga: Bank Tanah sediakan lahan 290 hektare untuk proyek Bandara VVIP IKN
Bamsoet menambahkan saat ini masih ada berbagai pandangan kontra terhadap kehadiran bank tanah yang pada umumnya terbagi dalam tiga persoalan.
Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Kedua, belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasional di daerah. Ketiga, pembentukan bank tanah belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi yang beragam.
"Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip bahwa kehadiran bank tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Bank Tanah dukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: