Pemerintah didesak tangani masalah tambang Batang Toru
13 Mei 2013 16:04 WIB
Puluhan polisi berjaga saat unjuk rasa warga menolak pemasangan pipa limbah perusahaan tambang emas di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 30 Oktober tahun lalu. (ANTARA/Irsyan Mulyadi-hand out)
Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan untuk menegakkan hak konstitusi warga Batang Toru, Provinsi Sumatera Utara, atas lingkungan hidup sehat yang terampas kegiatan penambangan emas.
"Kami mendesak KLH segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan dan penerapan azas prinsip kehati-hatian yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, di Jakarta, Senin.
Warga Batang Toru menolak perusahaan tambang membuang limbang ke Sungai Batang Toru, yang menjadi sumber air minum serta tempat warga menangkap ikan.
Namun, menurut Walhi, ada perusahaan tambang emas yang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menyatakan bahwa sungai itu tidak digunakan sebagai sumber air minum.
Menurut Pius, warga dan kepala sejumlah desa seperti Desa Muara Hutaraja, Bandar Hapinis dan Terapung Raya sudah menyampaikan penolakan penggunaan sungai sebagai tempat pembuangan limbang tambang perusahaan kepada Bupati Tapanuli Selatan.
Warga, lanjut dia, sudah menyampaikan protes secara tertulis maupun melalui unjuk rasa namun tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
"Ketidakpedulian pemerintah inilah yang mendorong kemarahan warga, yang dihadapi aparat kepolisian dengan tindakan sangat represif," katanya.
"Padahal hak atas lingkungan yang sehat adalah hak mendasar warga negara Indonesia, seperti disebutkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 ayat 1," jelas Pius.
Ia menambahkan, pemberian informasi palsu/keterangan tidak benar di dalam Amdal adalah suatu tindakan yang terlarang berdasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf j UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup berwenang mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami mendesak KLH segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan dan penerapan azas prinsip kehati-hatian yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, di Jakarta, Senin.
Warga Batang Toru menolak perusahaan tambang membuang limbang ke Sungai Batang Toru, yang menjadi sumber air minum serta tempat warga menangkap ikan.
Namun, menurut Walhi, ada perusahaan tambang emas yang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menyatakan bahwa sungai itu tidak digunakan sebagai sumber air minum.
Menurut Pius, warga dan kepala sejumlah desa seperti Desa Muara Hutaraja, Bandar Hapinis dan Terapung Raya sudah menyampaikan penolakan penggunaan sungai sebagai tempat pembuangan limbang tambang perusahaan kepada Bupati Tapanuli Selatan.
Warga, lanjut dia, sudah menyampaikan protes secara tertulis maupun melalui unjuk rasa namun tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
"Ketidakpedulian pemerintah inilah yang mendorong kemarahan warga, yang dihadapi aparat kepolisian dengan tindakan sangat represif," katanya.
"Padahal hak atas lingkungan yang sehat adalah hak mendasar warga negara Indonesia, seperti disebutkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 ayat 1," jelas Pius.
Ia menambahkan, pemberian informasi palsu/keterangan tidak benar di dalam Amdal adalah suatu tindakan yang terlarang berdasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf j UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup berwenang mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: