Kompolnas telusuri keterlibatan Polisi-TNI di pabrik kuali
Pelaku Perbudakan Buruh Tersangka Yuki Irawan yang juga pemilik pabrik kuali atau wajan yang melakukan pembudakan terhadap puluhan buruhnya di Sepatan Timur saat dilakukan BAP tambahan di ruang Reskrim Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Rabu (8/5). Polisi telah menetapkan Yuki Irawan sebagai pelaku utama kasus perbudakan buruh, selain menangkap Yuki polisi juga sudah menetapkan 6 tersangka lainnya yang akan dikenakan pasal berlapis tentang ketenagakerjaan, Industri illegal dan Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lebih dari 20 tahun. (FOTO ANTARA/Adytia)
"Dugaan adanya keterlibatan anggota dalam kasus pabrik kuali, menjadi pertanyaan bagi kami. Maka itu, kami terjun dan mencari data secara langsung," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, di Mapolres Kota Tangerang, Senin.
Dikatakan Hamidah dari hasil keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, dugaan keterlibatan empat oknum dari kepolisian dan TNI tersebut masih dalam penyelidikan.
Pasalnya, keterangan dugaan keterlibatan anggota yang menerima uang hanya keterangan lisan, bukan fakta yang ada. "Ada satu saksi yang mengatakan itu tapi tidak didukung bukti fakta kuat," katanya.
Meski demikian, Kompolnas mengaku puas dengan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Kota Tangerang dan sesuai prosedur. Seluruh saksi dan tersangka telah dimintai keterangan termasuk yang berada di luar kota. "Kompolnas akan terus memantau kasus ini," ujarnya.
Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan menambahkan, bila nantinya dalam penyelidikan terhadap keempat anggota Polisi dan TNI tersebut terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Tetapi, karena keterangan keterlibatan anggota tersebut berasal dari pengakuan satu saksi, maka perlu didalami lagi.
"Kalau semuanya terbukti sesuai fakta, maka tak ada yang bisa dilindungi dan harus dikenakan sanksi," katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013