Riyadh (ANTARA News) - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali pada seorang pria Lebanon karena membantu seorang wanita negara Islam kerajaan itu beralih ke agama lain, kata harian setempat, Minggu.

Pengadilan tersebut juga memvonis seorang pria Saudi hukuman dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari negara tersebut, kata harian lokal Al-Watan.

Pengadilan menyampaikan putusan itu di Khobar di wilayah timur Arab Saudi, dimana wanita tersebut dan kedua pria terdakwa bekerja untuk perusahaan asuransi.

Kasus Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam ketat yang menetapkan, muslimin dan muslimah yang pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Wanita itu, yang hanya dikenal sebagai gadis Khobar, berlindung di Swedia dimana ia hidup dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang tidak disebutkan, kata pers.

Ia muncul dalam rekaman video di YouTube tahun lalu, saat perempuan Arab Saudi itu menyatakan, ia telah memilih pindah ke agama lain. Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan wali mereka.

(M014)