Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang
25 September 2023 23:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi meresmikan peluncuran aplikasi Mobile IRSMS Presisi dalam acara syukuran HUT ke-68 Korlantas di Pusdik Lantas, Serpong, Tangerang, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem merit poin atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang saat ini sedang dikembangkan.
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya 'the merit system'” memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin.
Jenderal bintang empat itu meminta Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak merasakan dengan sistem baru tersebut petugas mencari-cari kesalahan pengguna lalu lintas.
Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri apresiasi kinerja Kakorlantas jelang masa purnabakti
Baca juga: Kapolri minta Korlantas evaluasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas
Sigit mendukung penerapan sistem merit poin yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, dirinya menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
“Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya 'the merit system'” memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin.
Jenderal bintang empat itu meminta Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak merasakan dengan sistem baru tersebut petugas mencari-cari kesalahan pengguna lalu lintas.
Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri apresiasi kinerja Kakorlantas jelang masa purnabakti
Baca juga: Kapolri minta Korlantas evaluasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas
Sigit mendukung penerapan sistem merit poin yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, dirinya menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
“Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: