Satpol PP Surabaya sisir jalanan tiap malam antisipasi balap liar
25 September 2023 19:42 WIB
Sejumlah petugas dari Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan TNI berjaga di salah satu titik lokasi rawan balap liar di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengantisipasi adanya balap liar dengan menurunkan Tim Asuhan Rembulan dibantu pihak kepolisian dan TNI untuk berjaga di lima wilayah setiap malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan, Tim Asuhan Rembulan setiap malam beserta pihak terkait menyisir jalanan dan berjaga-jaga dilokasi yang sekiranya berpotensi terjadi balapan liar.
"Biasanya di Jalan Raya Kertajaya depan Samsat, Mayjen Sungkono, Darmo, ada juga di Raya Demak, tapi sekarang sudah berkurang karena dijaga petugas," ucapnya.
Menurut dia, balap liar sering terjadi sekitar pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari karena jalanan mulai sepi.
"Semua titik rawan akan selalu dijaga petugas termasuk di Kalijudan, di Merr juga sudah dijaga," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu seperti di Jalan Darmo, Mayjen Sungkono dan Kertajaya.
"Jika ada informasi lokasi baru, kami langsung bergerak ke sana. Kami melakukan penyekatan agar tidak ada balap liar yang terjadi," tuturnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi para peserta balap liar tersebut agar ikut perlombaan resmi.
"Kami akan bantu memfasilitasi mereka. Pak Wali Kota juga minta supaya siapa yang ingin menyalurkan hobinya bisa menggunakan sirkuit di komplek Gelora Bung Tomo (GBT)," ujar Fikser.
Jika masih bingung, lanjutnya, bisa juga mendaftar melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudporapar) Surabaya.
"Kalau mereka bingung bagaimana cara daftarnya, mereka bisa datang ke Disbudporapar untuk daftar atau ikuti instagram Satpol PP atau ke 112," ucap Fikser.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal.
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan, Tim Asuhan Rembulan setiap malam beserta pihak terkait menyisir jalanan dan berjaga-jaga dilokasi yang sekiranya berpotensi terjadi balapan liar.
"Biasanya di Jalan Raya Kertajaya depan Samsat, Mayjen Sungkono, Darmo, ada juga di Raya Demak, tapi sekarang sudah berkurang karena dijaga petugas," ucapnya.
Menurut dia, balap liar sering terjadi sekitar pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari karena jalanan mulai sepi.
"Semua titik rawan akan selalu dijaga petugas termasuk di Kalijudan, di Merr juga sudah dijaga," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu seperti di Jalan Darmo, Mayjen Sungkono dan Kertajaya.
"Jika ada informasi lokasi baru, kami langsung bergerak ke sana. Kami melakukan penyekatan agar tidak ada balap liar yang terjadi," tuturnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi para peserta balap liar tersebut agar ikut perlombaan resmi.
"Kami akan bantu memfasilitasi mereka. Pak Wali Kota juga minta supaya siapa yang ingin menyalurkan hobinya bisa menggunakan sirkuit di komplek Gelora Bung Tomo (GBT)," ujar Fikser.
Jika masih bingung, lanjutnya, bisa juga mendaftar melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudporapar) Surabaya.
"Kalau mereka bingung bagaimana cara daftarnya, mereka bisa datang ke Disbudporapar untuk daftar atau ikuti instagram Satpol PP atau ke 112," ucap Fikser.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal.
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pewarta: Abdul Hakim/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: