Padang (ANTARA) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi lagi satu terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Senin (25/9).

Terpidana yang dieksekusi oleh tim Kejaksaan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padangpariaman atas nama Yuniswan.

"Hari ini Kejari Pariaman telah mengeksekusi terpidana atas nama Yuniswan. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Senin.

Ia mengatakan terpidana yang datang menggunakan kursi roda itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman untuk menjalani masa hukumannya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI memutuskan Yuniswan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Sebelum dieksekusi terpidana sempat menjalani tes kesehatan terlebih dahulu, setelah itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Pariaman," ujar Farouk.

Ia menjelaskan pihak kejaksaan awalnya melayangkan surat panggilan terhadap Yuniswan supaya datang pada Jumat 22 September 2023, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Beberapa hari berselang, kata dia, akhirnya Yuniswan datang sendiri dengan etikad baik untuk memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan itu pada Senin (25/9).

Farouk menyebut Yuniswan adalah satu dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin tahun anggaran 2020.

Sebelum mengeksekusi Yuniswan, kata dia, Kejaksaan terlebih dahulu telah mengeksekusi sepuluh narapidana dalam perkara yang sama.

Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli 2023.

Setelahnya pihak Kejaksaan kembali mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.

"Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus terhadap tujuh terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua," jelasnya.

Ia menyebutkan tujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.

Para terpidana itu terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh pihak kejaksaan ternyata Taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.

Kerugian tersebut muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Seluruh terdakwa awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, kemudian Jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI atas putusan tersebut.

Baca juga: Legislator minta Gubernur serius bebaskan lahan tol Padang-Pekanbaru
Baca juga: Pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru Seksi I ditargetkan selesai Juli