Malang (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berusaha meningkatkan penempatan TKI formal semiterampil, terampil, dan profesional untuk memenuhi peluang kerja di luar negeri.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada tayangan sosialisasi penempatan dan perlindungan di Lapangan Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan, BNP2TKI sejak 2012 fokus pada penempatan TKI formal serta mengurangi penempatan TKI informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

Sosialisasi dihadiri ribuan warga termasuk Staf Ahli Bupati Malang Eko Siswanto dan pejabat setempat.

Sosialisasi menarik perhatian masyarakat setempat karena dikemas melalui pementasan wayang kulit kontemporer "Sumantri Mencari Kerja" dengan dalang Ki Cahyo Kuntadi, musik Ki Ageng Ganjur, dan tari-tarian, serta dialog mengenai penempatan dan perlindungan TKI.

Sosialisasi tersebut bertema "Bersama TKI Membangun Negeri" dan akan berlangsung tiap akhir pekan selama beberapa pekan ke depan di 13 kabupaten di lima provinsi yang diawali di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, pada Jumat (10/5) hingga Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kepala BNP2TKI menjelaskan TKI formal adalah mereka yang bekerja di luar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, dilindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri.

Menurut data BNP2TKI, dari jumlah penempatan TKI selama 2012 sebanyak 494.609 orang, ternyata lebih banyak penempatan TKI sektor formal ke luar negeri yakni sebanyak 258.411 orang dibandingkan TKI informal atau PLRT yakni sebanyak 236.198 orang.

Padahal pada 2011 jumlah penempatan TKI formal sebanyak 264.756 orang, sedangkan TKI informal sebanyak 316.325 orang, dan pada 2010 jumlah penempatan TKI formal hanya 124.683 orang, sedangkan TKI informal sebanyak 415.121 orang.

"Mudah-mudahan penempatan TKI formal dapat meningkat terus seiring dengan peningkatan kualitas calon TKI yang terampil dan memiliki kemampuan kerja yang baik," katanya.

Penempatan TKI formal ke luar negeri dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government) seperti RI-Korea Selatan bidang industri, manufaktur, pertanian, perikanan, dan jasa, RI-Jepang dalam penempatan TKI perawat pasien (nurse) dan perawat jompo (caregiver), dan RI-Timor Leste dalam penempatan bidan.

Selain itu melalui skema kerja sama pemerintah RI dengan pihak swasta di luar negeri seperti penempatan TKI wanita sektor manufaktur elektronik di Penang, Malaysia, dan skema kerja sama antarswasta (private to private) seperti banyak terjadi pada berbagai sektor kerja.
(B009/Z002/)