JIEP tertibkan bangunan liar di hutan kota
24 September 2023 14:31 WIB
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melakukan penanaman sekitar 600 pohon sebagai tahap awal di Hutan Kota, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-PT JIEP/aa.
Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur telah menertibkan bangunan liar di lokasi hutan kota yang dikelola perusahaan tersebut.
Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi mengatakan, dengan penertiban bangunan liar tersebut, perusahaan berhasil mengembalikan fungsi hutan kota di lahan seluas 8,9 hektare (ha) di Kawasan Industri Pulogadung.
"Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela," kata Medik dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Mereka (penghuni bangunan liar) di hutan kota tersebut telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Pemkot Jaktim bantu tertibkan bangunan liar di Hutan Kota JIEP
Dari total area seluas 8,9 hektare yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, lahan seluas 3,81 hektare di antaranya telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin.
Di sisi lain, PT JIEP tidak hanya melakukan penertiban secara humanis, tetapi juga menyediakan dukungan alat transportasi agar mereka yang memiliki usaha bisa memindahkan barang-barang miliknya.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara mereka menyimpan barang-barang pribadi dan usahanya hingga mereka menemukan lokasi usaha barunya.
Adapun program pengembalian fungsi hutan kota ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 870/2004 tentang Penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung seluas 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.
Sebagai perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan. "Salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI ajak BUMD tanam pohon untuk cegah pemanasan global
Dalam upaya mengembalikan fungsi hutan kota tersebut, perusahaan akan melakukan penanaman pohon secara menyeluruh guna mengurangi polusi udara serta memfungsikannya sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas "jogging track".
Fasilitas tersebut tentunya dapat dimanfaatkan oleh karyawan JIEP maupun masyarakat sekitar Kawasan Industri Pulogadung.
Medik menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi Hutan Kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area tersebut.
Saat ini, sebagai tahap awal, sekitar 600 pohon telah ditanam di area seluas 1,5 hektare di Hutan Kota JIEP.
Penanaman pohon akan dilanjutkan secara masif dan berkala untuk bisa mendukung upaya pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: BUMD JIEP raih penghargaan TJSL lakukan penghijauan kawasan industri
Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi mengatakan, dengan penertiban bangunan liar tersebut, perusahaan berhasil mengembalikan fungsi hutan kota di lahan seluas 8,9 hektare (ha) di Kawasan Industri Pulogadung.
"Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela," kata Medik dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Mereka (penghuni bangunan liar) di hutan kota tersebut telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Pemkot Jaktim bantu tertibkan bangunan liar di Hutan Kota JIEP
Dari total area seluas 8,9 hektare yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, lahan seluas 3,81 hektare di antaranya telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin.
Di sisi lain, PT JIEP tidak hanya melakukan penertiban secara humanis, tetapi juga menyediakan dukungan alat transportasi agar mereka yang memiliki usaha bisa memindahkan barang-barang miliknya.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara mereka menyimpan barang-barang pribadi dan usahanya hingga mereka menemukan lokasi usaha barunya.
Adapun program pengembalian fungsi hutan kota ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 870/2004 tentang Penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung seluas 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.
Sebagai perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan. "Salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI ajak BUMD tanam pohon untuk cegah pemanasan global
Dalam upaya mengembalikan fungsi hutan kota tersebut, perusahaan akan melakukan penanaman pohon secara menyeluruh guna mengurangi polusi udara serta memfungsikannya sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas "jogging track".
Fasilitas tersebut tentunya dapat dimanfaatkan oleh karyawan JIEP maupun masyarakat sekitar Kawasan Industri Pulogadung.
Medik menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi Hutan Kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area tersebut.
Saat ini, sebagai tahap awal, sekitar 600 pohon telah ditanam di area seluas 1,5 hektare di Hutan Kota JIEP.
Penanaman pohon akan dilanjutkan secara masif dan berkala untuk bisa mendukung upaya pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: BUMD JIEP raih penghargaan TJSL lakukan penghijauan kawasan industri
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: