Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di tiga lokasi di DKI Jakarta pada Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan layanan SIM ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk
3. Jakarta Pusat: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia (HI)
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Warga Jakarta antusias ikuti Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Baca juga: Pemprov DKI akui belum maksimal melakukan penataan PKL di HBKB
Gerai SIM Keliling ada di Bundaran HI
24 September 2023 06:08 WIB
Ilustrasi - Warga melalukan transaksi perpanjangan pajak kendaraan bermotor di mobil SAMSAT keliling di “car free day” Bundarah HI, Jakarta. ANTARA/Suwanti/am.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: