Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor pencegahan TPPO di NTT
23 September 2023 22:35 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana (keempat dari kiri) saat menghadiri kegiatan pengresmian 56 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu. (ANTARA/Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana berharap desa sadar hukum yang telah dibentuk bisa menjadi ujung tombak pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi dalam mengatasi kasus TPPO di NTT yang begitu marak, melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO," katanya di Kupang, Sabtu.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma mengajak masyarakat NTT berantas TPPO
Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tinggal fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.
"Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal," kata Widodo Ekatjahjana.
Baca juga: Konjen RI Kuching selamatkan satu korban TPPO di Malaysia
Dalam mencegah kasus TPPO, kata dia, yang sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
"Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," kata Widodo Ekatjahjana.
Menurut dia, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.
"Banyaknya kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai sehingga kasus TPPO bisa di cegah. Kami berharap peran desa atau kelurahan sadar hukum dalam mencegah TPPO sangatlah penting," kata Widodo Ekatjahjana.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR minta Pemprov NTT bentuk perda perlindungan PMI
"Pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi dalam mengatasi kasus TPPO di NTT yang begitu marak, melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO," katanya di Kupang, Sabtu.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma mengajak masyarakat NTT berantas TPPO
Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tinggal fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.
"Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal," kata Widodo Ekatjahjana.
Baca juga: Konjen RI Kuching selamatkan satu korban TPPO di Malaysia
Dalam mencegah kasus TPPO, kata dia, yang sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
"Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," kata Widodo Ekatjahjana.
Menurut dia, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.
"Banyaknya kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai sehingga kasus TPPO bisa di cegah. Kami berharap peran desa atau kelurahan sadar hukum dalam mencegah TPPO sangatlah penting," kata Widodo Ekatjahjana.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR minta Pemprov NTT bentuk perda perlindungan PMI
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: