Ia menjelaskan pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15 dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk oleh insan pers atau media.
Nisbah mengemukakan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang hanya memuat bendera dan nomor partai serta tidak memuat ajakan untuk memilih.
"Ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD," kata dia.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut dia juga mengatakan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu.
Sementara untuk metode kampanye, kata dia, berdasarkan pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
"Hal Ini menjadi penting kami sosialisasikan agar dapat diketahui, serta dipahami seksama sehingga dapat saling bersinergi dalam menyukseskan Pemilu yang lebih baik," ujarnya.