Saat menutup Business Forum dalam rangka Rakernas XXIII Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Bali, Kamis (21/9/2023) lalu, Menperin mengatakan transformasi dibutuhkan agar kawasan industri bisa meningkatkan daya saing dan investasi di sektor industri.
"Kami berharap seluruh kawasan industri, terutama anggota HKI, untuk dapat secara perlahan bertransformasi menuju Smart Eco Industrial Park agar mampu meningkatkan daya saing serta meningkatkan investasi di sektor industri," kata Menperin dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Kawasan industri merupakan salah satu industri strategis yang berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan pertumbuhan industri nasional yang lebih baik.
Sayangnya, pengembangan kawasan industri, baik baru maupun eksisting, masih menghadapi banyak tantangan sehingga diperlukan terobosan dan sinergi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kawasan industri serta meningkatkan daya saingnya.
Isu global terkait dengan penerapan industri hijau dan berkelanjutan juga menuntut sektor industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial.
Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss untuk melaksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) sejak Juli 2020.
Saat ini, terdapat tiga kawasan industri yang menjadi pilot project dari GEIPP, yaitu Kawasan Industri MM 2100, Kawasan Industri Batamindo, serta Karawang International Industrial City (KIIC).
Selain itu, Kemenperin didukung Ecosian asal Korea Selatan yang bergerak di industri hijau, juga sedang menginisiasi pelaksanaan simbiosis industri berupa pemanfaatan uap sisa produksi di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten.
Pertama, dengan penggunaan byproduct sebagai bahan baku industri. Langkah tersebut merupakan implementasi ekonomi sirkular melalui pengurangan emisi yang mendukung mendukung target Net Zero Emission 2060, sekaligus dapat mengurangi substitusi impor.
Kedua, menjalankan konsep zonasi kawasan industri untuk menciptakan daya saing tinggi bagi produk-produknya. Langkah ini dapat mendekatkan rantai pasok suatu industri dalam satu kawasan.
Baca juga: Menperin sosialisasi "eco-industrial park" di forum RI-Korea
Baca juga: Kemenperin dukung kawasan industri terapkan teknologi 4.0
Baca juga: Kemenperin terus dorong kawasan industri dukung pertumbuhan manufaktur