Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengevaluasi secara menyeluruh kasus-kasus narapidana yang kabur agar hal tersebut tidak terulang lagi.
"Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut, agar ke depannya ruang celah narapidana untuk kabur dari penjara bisa lebih minimal atau sama sekali tidak bisa," kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Masih adanya kasus narapidana kabur dari penjara, antara lain empat narapidana kabur dari penjara di Palangkaraya pada Maret 2023 lalu.
Selain itu, ada pula kasus narapidana kabur dari penjara di Bengkalis dan baru-baru ini sebanyak 17 orang tahanan kabur melarikan diri dari tahanan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Lapas Cipinang periksa kondisi kesehatan napi bandar narkoba kabur
Bambang ingin Kemenkumham mendorong kepala sipir mengarahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di kawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kemudian, patroli dan pemeriksaan harus digencarkan di kawasan lapas atau rutan secara rutin dan berkala, guna mencegah celah bagi narapidana untuk kabur.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta polisi memastikan narapidana yang kabur tersebut kembali ditangkap dan diamankan, serta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut dia, Kemenkumham harus memastikan tidak adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus para tahanan atau narapidana kabur, serta meminta komitmen seluruh petugas sipir dan aparat keamanan untuk menjaga narapidana atau para tahanan selama menjalani masa tahanan di rutan maupun lapas.
Baca juga: Anggota DPR duga kaburnya napi narkoba di Aceh Timur direncanakan
Bamsoet desak Kemenkumham evaluasi kasus-kasus narapidana kabur
22 September 2023 22:36 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: