Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap tiga kampung di daerah itu guna mendapatkan dana desa pada 2024.

"Raperda kelembagaan tiga kampung untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak untuk mendapat pengesahan dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah," ujar Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah Semuel Rumaikeuw, Jumat, menanggapi ANTARA terkait pengajuan Raperda tiga kampung.

Dikatakan Rumaikeuw, tiga kampung itu terdiri Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey.

Disebutkan Rumaikeuw, ketiga kampung itu belum mempunyai kode registrasi kampung di Kementerian Dalam Negeri sehingga pemerintah daerah mengajukan peraturan daerah.

Diakuinya, tidak adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk tiga kampung bersangkutan karena dampak dari adanya perubahan status sebutan dalam Perda tentang Pemekaran Kampung dan Distrik di Kabupaten Biak Numfor.

Untuk Kampung Yafdas dan Kampung Sorido, menurut Rumaikeuw, sesuai ketentuan perda itu telah berubah status menjadi kelurahan.

"Sedangkan khusus untuk Pemerintah Kampung Wodu Makuker akibat adanya pemekaran baru, sehingga nama desa tidak tercantum dalam kode nomenklatur di pemerintah pusat," katanya.

Rumaikeuw berharap rancangan Perda pengajuan kampung dapat dibahas lebih cepat supaya segera memperoleh pengesahan dan penetapan dari DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Disinggung berapa lama proses pembahasan raperda tentang tiga kampung di DPRD, menurut Rumaikeuw, harus secepatnya bisa disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Pemkab Biak Numfor berharap tiga raperda kampung bisa disahkan sehingga diakomodasikan anggaran dana desanya," ujarnya.

Baca juga: 69 kampung di Biak Numfor Papua belum cairkan dana desa

Baca juga: Biak Numfor libatkan gereja dalam pengawasan dana desa