Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tetap menjaga arsip terkait penanganan wabah COVID-19 sebagai bagian dari sejarah sekaligus pelajaran dalam menangani wabah yang mungkin terjadi lagi di masa depan.

"Penyelamatan arsip COVID-19 adalah memberikan pemahaman pentingnya pengelolaan arsip khususnya pada semua pencipta arsip di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Karena itu, kata Widyastuti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/9).

Widyastuti menjelaskan, pandemi COVID-19 merupakan peristiwa sangat langka karena terjadi dalam kurun waktu 100 tahun sekali. Dua tahun terakhir ini, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta diberikan amanah untuk mampu menghadapi pandemi dengan sangat baik.

Baca juga: Pemprov DKI diminta tetap buat aturan baru meski bebas masker

"Sangat sayang kalau tidak didokumentasikan dengan baik. Kita meninggalkan catatan sejarah bukan semata-mata dokumentasi saja," ujar Widyastuti yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta saat terjadi pandemi COVID-19.

Arsip COVID-19 itu dapat menjadi pembelajaran mengenai perjalanan masyarakat khususnya Jakarta hingga mampu menghadapi selesainya pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta Firmansyah mengatakan, dalam penanganan COVID-19 ada program di semua instansi terkait. Arsip itulah yang harus diselamatkan agar selalu tersimpan baik.

"Ketika ini menjadi suatu himpunan dari semua dokumen yang ada, ini jadi suatu buku panduan atau petunjuk bagaimana kalau ada wabah penyakit yang besar seperti pandemi COVID-19 ini," kata Firman.

Baca juga: DKI sebut "BOR" di RS masih 22 persen meskipun kasus meningkat

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta siap untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penyelamatan arsip COVID-19.

Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 ini dihadiri oleh para asisten setda, perwakilan masing-masing OPD dan BUMD. Narasumber pada kegiatan ini, yakni perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada masa Pandemi COVID-19 dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 ini menindaklanjuti Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Lalu menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Nomor e-0037 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019.