Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah toko (ruko) dengan menangkap seorang pelaku yang masih remaja.
"Aksi pencurian di toko Hj Anani di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, berhasil diungkap kurang dari empat jam setelah kejadian itu dilaporkan," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Jumat.
Pelaku pencurian berinisial AR (16) tersebut kata Herman Basir, merupakan karyawan toko Hj Anani.
"Jadi, pelaku merupakan karyawan toko itu dan beraksi saat toko dalam keadaan kosong," ujar Herman Basir.
Dalam aksinya pelaku kata Kasi Humas, masuk ke dalam toko melalui lubang ventilasi udara kemudian menggasak uang dari laci toko sebesar Rp25 juta.
"Pelaku melakukan pencurian seorang diri. AR beraksi saat mengetahui toko milik Dasriana dalam keadaan kosong kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat masuk ke dalam toko melalui lubang ventilasi di lantai dua ruko tersebut," terang Herman Basir.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Herman Basir, pelaku mengaku, uang hasil curian itu digunakan untuk membantu orang tuanya yang sedang terlilit hutang.
"Pelaku mengakui uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orang tuanya yang saat ini sedang terlilit hutang dan uang tersebut juga dipakai membeli sepeda motor bekas, telepon genggam, perlengkapan sepeda motor dan sisanya dipergunakan untuk berfoya-foya," terangnya.
Pelaku bersama barang bukti, berupa motor bekas yang dibeli dari uang hasil curian, perlengkapan sepeda motor, telepon genggam dan sisa uang hasil curian kata Kasi Humas, saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Pelaku lanjut Herman Basir, masih dalam pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Mamuju tangkap remaja pelaku pencurian di sebuah ruko
22 September 2023 16:12 WIB
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir (kanan). (ANTARA/HO/Istimewa)
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: