Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan saat ini Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) telah mencapai 1,334 miliar dolar AS sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Kalau bulan lalu TD Valas DHE itu posisinya 568 juta dolar AS dan bulan ini karena setelah dikeluarkannya PP Nomor 36 maka TD Valas DHE sudah mencapai 1,334 miliar dolar AS," kata Destry dalam konferensi pers BI di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Destry menuturkan terjadi peningkatan jumlah korporasi yang sudah menempatkan DHE dalam negeri, yakni dari 50-an menjadi 122 korporasi. Bahkan saat ini sudah ada 16 bank yang berpartisipasi.

"Kami sangat confident bahwa TD Valas DHE ini akan bisa terus meningkat, ini melihat outstanding ya tapi kalau kita melihat kumulatif pasti jumlahnya juga pasti jauh di atas 1,3 billion US dollar tadi," tuturnya.

Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas, meningkatkan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, dan melanjutkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemerintah mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

PP tersebut juga mengatur mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Baca juga: BI tarik devisa hasil ekspor 173 juta dolar AS dalam dua pekan
Baca juga: BI luncurkan TD Valas DHE dorong eksportir simpan DHE dalam negeri
Baca juga: BI terbitkan aturan baru soal implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA