Ada calon legislatif di bawah umum di Sumatera Barat
9 Mei 2013 10:21 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa membawa spanduk ketika menggelar aksi mereka di depan kantor KPUD NTB di Mataram, Rabu (8/5). Pengunjuk rasa menuntut KPUD transparan penggunaan anggaran sosialisai Pemilukada serta mempertanyakan pembatalan debat kandidat Cagub-Cawagub oleh KPUD NTB. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Padang (ANTARA News) - Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menemukan bakal calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya yang masih di bawah umur.
"Bakal caleg yang didaftarkan DPD Partai Golkar Sumbar itu atas nama Zigo. Saat pendaftaran pada 22 April 2013, umurnya belum memasuki usia 21 tahun," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, di Padang, Kamis.
Menurut dia, temuan tersebut merupakan hasil kerja tim verifikasi yang melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS) partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk Pemilu 2014.
KPU Sumbar telah menyampaikan kepada Partai Golkar untuk segera memperbaiki DCS itu.
Menurut dia, bakal caleg yang masih di bawah umur itu harus ditarik dan bisa diganti oleh bakal caleg lain oleh Partai Golkar.
"Fenomena bakal caleg di bawah umur ini baru ditemukan pada pencalonan kali ini, mengingat pada pemilu sebelumnya tidak ditemukan," ujar dia.
Selain itu, menurut Mufti, Tim verifikasi KPU Sumbar juga menemukan ada caleg yang terdaftar pada dua partai politik dengan daerah pemilihan yang berbeda.
"Bakal caleg atas nama Sasra B didaftarkan dari Partai Gerindra tetapi juga namanya masuk dalam daftar caleg sementara dari PKPI. Hal ini pun harus segara disikapi oleh partai politik bersangkutan," kata dia lagi.
Dia mengemukakan, terdapat pula parpol yang tidak memenuhi aturan KPU untuk penempatan nomor urut caleg perempuan.
Menurut dia, dari beberapa kasus yang ditemukan memang parpol umumnya sudah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun dalam penempatannya masih banyak kekurangan.
Dia mencontohkan, ada parpol yang menempatkan caleg perempuan di urutan antara 7, 8, dan 9, sedangkan dalam rentang urutan 1-6, sama sekali tidak ditemukan caleg perempuan.
Padahal menurut aturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, dalam tiga caleg berurutan harus ada satu orang perempuan.
(KR-ZON/B014)
"Bakal caleg yang didaftarkan DPD Partai Golkar Sumbar itu atas nama Zigo. Saat pendaftaran pada 22 April 2013, umurnya belum memasuki usia 21 tahun," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, di Padang, Kamis.
Menurut dia, temuan tersebut merupakan hasil kerja tim verifikasi yang melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS) partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk Pemilu 2014.
KPU Sumbar telah menyampaikan kepada Partai Golkar untuk segera memperbaiki DCS itu.
Menurut dia, bakal caleg yang masih di bawah umur itu harus ditarik dan bisa diganti oleh bakal caleg lain oleh Partai Golkar.
"Fenomena bakal caleg di bawah umur ini baru ditemukan pada pencalonan kali ini, mengingat pada pemilu sebelumnya tidak ditemukan," ujar dia.
Selain itu, menurut Mufti, Tim verifikasi KPU Sumbar juga menemukan ada caleg yang terdaftar pada dua partai politik dengan daerah pemilihan yang berbeda.
"Bakal caleg atas nama Sasra B didaftarkan dari Partai Gerindra tetapi juga namanya masuk dalam daftar caleg sementara dari PKPI. Hal ini pun harus segara disikapi oleh partai politik bersangkutan," kata dia lagi.
Dia mengemukakan, terdapat pula parpol yang tidak memenuhi aturan KPU untuk penempatan nomor urut caleg perempuan.
Menurut dia, dari beberapa kasus yang ditemukan memang parpol umumnya sudah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun dalam penempatannya masih banyak kekurangan.
Dia mencontohkan, ada parpol yang menempatkan caleg perempuan di urutan antara 7, 8, dan 9, sedangkan dalam rentang urutan 1-6, sama sekali tidak ditemukan caleg perempuan.
Padahal menurut aturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, dalam tiga caleg berurutan harus ada satu orang perempuan.
(KR-ZON/B014)
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: