Pada acara bincang bersama media di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, Nunuk menyampaikan salah satu perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji.
"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," katanya.
Setelah hasil ujian diumumkan, kata dia, kemudian akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.
Kemudian mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik) juga mengalami perbedaan.
Baca juga: Kemendikbudristek: 3.043 pelamar akan tetap berstatus prioritas 1
Nunuk menjelaskan pada situational judgement test tersebut guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.
"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," paparnya.
Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbudristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong pemda tambah formasi guru PPPK 2023
"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun. Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," ucapnya.
Ia menerangkan tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).
"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," tuturnya.
Baca juga: Menpan RB: Reformulasi seleksi PPPK bentuk afirmasi kepada honorer