Jakarta (ANTARA News) - Laporan pemeriksaan IUU Fishing (penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur) antara BPK RI dengan JAN (Jabatan Audit Negara) Malaysia akan di rampungkan pada Pertemuan Teknik di Johor Baru, Malaysia, 9--11 Mei.

"Pararel audit IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) merupakan kesepakatan pertemuan sebelumnya di NTB Mataram tahun lalu," kata ujar Ali Masykur Musa, Anggota BPK yang membidangi Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ali Masykur mengatakan dalam perspektif Indonesia Pararel Audit ini penting karena ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 triliun akibat penjarahan ikan yang marak di perairan Indonesia.

Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 5.887.879 km mendapatkan nilai ekspor sub sektor perikanan hanya Rp3,34 Miliar per tahun. Ali Masykur mengatakan angka ini terhitung sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan Vietnam yang bisa mencapai 25 Miliar dari luas perairan yang jauh lebih kecil dari Indonesia.

Hal ini ditengarai dengan banyaknya nelayan asing yang menjarah ikan di perariran yang berbatasan dengan Malaysia, seperti Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Sulawesi, Laut Aru dan Laut Arafuru.

Dampaknya, negara mengalami kerugian ekonomi, ancaman kelestarian lingkungan, dan iklim usaha yang tidak baik, serta lebih buruk lagi nelayan Indonesia masih terus bergulat dengan kemiskinan, tegas Ali Masykur Musa.

Dalam pertemuan besok, BPK akan mengusulkan agar pemerintah kedua negara melakukan patroli bersama agar penjarahan di perbatasan tidak terjadi, begitu juga masing-masing merevsi National Planning Action (NPOA) yang tujuanya untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor kelautan.(*)