Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah bahwa chip dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berkualitas rendah

Suran edaran tentang larangan fotokopi e-KTP yang dikeluarkan Mendagri, bukan disebabkan buruknya kualitas chip.

"Surat Edaran (SE) Mendagri ini merupakan bentuk pencegahan agar chip tidak terganggu atau rusak, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman, di Jakarta, Rabu.

SE tertanggal 11 April 2013 ditujukan kepada kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah dan instansi terkait, agar dapat segera mempersiapkan alat pembaca kartu (card reader) untuk keperluan pemanfaatan e-KTP tersebut.

Dalam substansi itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar e-KTP tidak diberlakukan salah, seperti difoto kopi dan di-"stapler".

Irman menambahkan, SE tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2012, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 tahun 2009, tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional.

Sementara itu, Mendagri menegaskan bahwa SE Nomor 471.13/1826/SJ tersebut ditujukan bagi pemda.

"Surat saya itu untuk gubernur, bukan untuk publik. Maksudnya agar semua perangkat pemerintah menyiapkan card reader," kata Gamawan di Kantor Presiden, Rabu.

Apabila masih ada instansi atau perusahaan penyedia layanan yang meminta foto kopi e-KTP, maka masyarakat bisa memperbanyak hasil fotokopi tersebut, sehingga fisik e-KTP hanya sekali digandakan dengan mesin foto kopi.

"Chip itu seperti ATM, itu bukan untuk difotokopi, sehingga untuk uji keabsahannya harus memakai card reader," tegasnya.

Mendagri berharap instansi pemerintah pusat dan daerah menyiapkan card reader, sehingga pada 2014 nanti penggunaan KTP elektronik secara terintegrasi dapat diimplementasikan.