Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pemerintah pusat akan memprioritaskan pengembangan lokasi eks transmigrasi di wilayah ini.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan di wilayah itu terdapat 18 lokasi eks transmigrasi tersebar dalam beberapa kecamatan yang sudah diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong.

"Kementerian Desa PDTT pada tahun ini telah menetapkan 100 kabupaten untuk pengembangan eks lokasi transmigrasi, salah satunya di Kabupaten Rejang Lebong yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya," kata dia.

Ia menjelaskan untuk melihat potensi yang ada di eks lokasi transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong ini, tim dari Kementerian PDT yang datang ke daerah itu guna melakukan focus group discussion (FGD) atau diskusi grup untuk mengetahui apa saja potensi yang ada di lokasi eks transmigrasi tersebut.

"Mudah-mudahan eks lokasi transmigrasi di Rejang Lebong wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya ini bisa masuk dalam usulan RPJMN," katanya pula.

Di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, kata dia, terdapat 18 lokasi transmigrasi yang dibuka oleh Pemerintah Pusat sejak 1983 hingga 2016 lalu dengan rincian tujuh lokasi transmigrasi umum, kemudian delapan lokasi transmigrasi desa potensial, dan tiga lokasi transmigrasi swakarsa mandiri (TSM).

Sejauh ini beberapa titik jalan menuju ke eks lokasi transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengalami kerusakan, di antaranya Jalan Trans Bukit Merbau, jalan ke Trans Air Kati, jalan ke Trans Tanjung Gelang, Trans Taba Tinggi, dan Jalan Trans Taktoi.

"Ada lima titik yang akan kami susun DED-nya, sehingga nanti bisa kita ekspose kepada pihak kementerian guna diusulkan pembangunan jalannya," ujar dia pula.

Sementara itu, untuk membantu warga di lokasi eks transmigrasi mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan usaha dan permukiman, pihaknya sedang mengupayakan penerbitan sertifikatnya bekerjasama dengan BPN setempat.

"Yang sudah dilakukan pengukuran dan tinggal penerbitan sertifikatnya ialah di lokasi eks Transmigrasi Tanjung Beringin, selanjutnya kami ajukan untuk eks lokasi transmigrasi lainnya," demikian Syamsir.
Baca juga: Gairah pemilu masyarakat eks-transmigrasi
Baca juga: Mukomuko berharap jalur khusus pemekaran UPT jadi desa