Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

"Hari ini, tim penyidik kejaksaan Negeri Tidore kepulauan telah menetapkan dua tersangka yang inisial RMY dan MTR," kata Kejari Tikep, Faisal Arifuddin dihubungi, Rabu.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aman Mandiri berinisial RMY dan inisial MTR selaku bendahara.

"Penetapan tersangka tersebut didahului dengan melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No 152 tanggal 22 Mei 2023. Lalu ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Tidore Nomor Tap 18 /Q.2.11/Fd.1/09/2023 dan Tap 19 Q.2.11/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023, ujarnya.

Jaksa menilai bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan usaha Perumda Aman Mandiri.

"Modus tersangka yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pemerintah daerah kota Tidore kepulauan sebesar Rp 3.020.648.000,00," jelas Faisal.

Perlu diketahui pemda kota Tidore kepulauan menyalurkan penyertaan modal kepada perumda aman mandiri sebesar Rp10 miliar rupiah yang terdiri dari pd tahun 2017 sebesar Rp5 miliar tahun 2018 sebesar Rp4 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan peraturan daerah kota Tidore kepulauan nomor 1 tahun 2017 dan peraturan daerah kota Tidore kepulauan nomor 4 tahun 2017 tentang penyertaan modal kepada perumda aman mandiri.

Atas perbuatannya kedua tersangka didakwakan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 9 undang undang nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Soa Sio selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," katanya.