Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak akan tertutup dengan izin konsesi restorasi ekosistem.
"Namun sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap perizinan yang diterbitkan oleh gubernur Rusli Zainal," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara Pekanbaru per telepon, Selasa.
Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian uang pada kasus tersebut.
"Tapi yang jelas belum kesana, KPK juga membuka adanya laporan-laporan yang mengarah kesana (tindak pencucian uang/kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
Apalagi, demikian Rasyid, selama ini PT. RAPP merupakan perusahaan yang sarat dengan kepentingan industri kehutanan.
Belajar dari kasus sebelumnya, kata dia, bahwa belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Siak dan Pelalawan menyetorkan hasil kayu hutan ke perusahaan tersebut.
"Bahkan ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu `haus` dengan hasil hutan," katanya.
Jikalahari mengharapkan, demikian Rasyid, pemerintah dapat mengawasi kebijakan yang diterbitkan untuk perusahaan kehutanan itu selama 60 tahun kedepan.
Kementerian Kehutanan menerbitkan izin konsesi kepada PT Gemilang Cipta Nusantara untuk mengelola kawasan rawa gambut melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Izin yang dikeluarkan untuk kawasan seluas 20.265 hektare, yang kemudian kami kelola dengan program Restorasi Ekosistem Riau," kata Direktur PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) Dian Novarina.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sebenarnya telah menerbitkan lima IUPHHK RE seluas 219.000 hektare (ha), termasuk untuk PT GCN di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lokasi lain diantaranya terdapat di Jambi dan Kalimantan Timur.
Landasan hukum pengelolaan Restorasi Ekosistem Riau (RER) di Semenanjung Kampar adalah Kepmen No SK 395/Menhut-II/2012 yang akan berlaku selama 60 tahun.
"Dengan program RER ini kami membuka diri untuk ada kolaborasi dalam pengelolaannya, dan sejauh ini sudah ada dua LSM yang bersedia ikut serta untuk pelestarian flora dan fauna serta dari segi pengelolaan sosialnya," katanya. (FZR/M027)
KPK: korupsi kehutanan tidak tertutup konsesi restorasi ekosistem
8 Mei 2013 02:35 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: