Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2023, Kemenperin menggarisbawahi pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya.
“Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Kemenperin, lanjut Eko, juga telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.
“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon, hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” tambah Eko.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin juga telah merancang draf Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon.
Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: Kemenperin tingkatkan kinerja industri tekstil di tahun politik
Baca juga: Kemenperin perkuat SDM bangkitkan kinerja industri tekstil