Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat berbahaya jika dibiarkan.

“Dugaan maraknya ASN tidak netral, apalagi menjelang Pemilu 2024 harus mendapat perhatian serius. Sangat berbahaya jika dibiarkan,” kata Trubus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Trubus mengatakan hal tersebut merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut terdapat dugaan banyak ASN yang memiliki kartu anggota partai politik.

Menurut dia, kondisi tersebut merusak tataran dan kesantunan demokrasi. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

“Bahkan dia juga bisa mempengaruhi publik atas partai tertentu dan sosok tertentu karena ASN di daerah adalah teladan yang dihormati. Dikhawatirkan, mereka akan mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan,” kata Trubus.

ASN tidak netral, menurut Trubus, juga berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, misalnya kendaraan dinas yang digunakan ketika ASN tersebut melakukan kegiatan politik.

“Sangat mungkin seperti itu. Potensi perilaku korupsi pun menjadi tinggi karena bisa jadi bukan hanya kendaraan, tetapi anggaran dinas juga bisa dipakai untuk kegiatan politik,” ucap dia.

Di sisi lain, dia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada rusaknya iklim kerja tempat ASN tersebut bertugas, sebab tiap-tiap orang memiliki pilihan politik yang berbeda.

“Misal ASN ini pilih A, dan yang satu B. Nah itu kan bisa ‘cakar-cakaran’ di dalam satu unit,” kata Trubus.

Menurut dia, dugaan ASN tidak netral ini bermuara pada masyarakat yang dirugikan karena pelayanan publik dikhawatirkan menjadi terganggu, termasuk pada kecepatan dan keandalan layanan atau bahkan pungutan liar.

“Karena ASN-nya butuh duit, butuh anggaran,” ucap Trubus.

Baca juga: Ketua KASN imbau ASN tetap netral pada Pemilu 2024

Oleh karena itu, Trubus menilai dugaan ASN tidak netral harus segera diatasi, dan keberadaan lembaga independen seperti KASN menjadi penting dan harus diperkuat.

“Sebagai lembaga independen, KASN memang menjadi garda terdepan dalam upaya meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Trubus.

Dia pun menyoroti data KASN bahwa pada 2020–2022, dari 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 di antaranya (77,5 persen) terbukti melanggar aturan dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5 persen) telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Baca juga: KASN: Perlu kebijakan untuk pastikan sikap netral ASN pada Pemilu 2024
Baca juga: KASN: Camat dan lurah rawan politisasi di tahun politik 2024