Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Joko terus mempertimbangkan usulan Dewan untuk mengalihkan KTP secara digital dan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Secara otomatis, tulisan "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" diganti menjadi "Daerah Khusus Jakarta".
Baca juga: Legislator nilai cetak ulang KTP boroskan anggaran
Baca juga: Warga harus cetak ulang KTP saat DKI berubah jadi DKJ
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.Baca juga: Legislator nilai cetak ulang KTP boroskan anggaran
Baca juga: Warga harus cetak ulang KTP saat DKI berubah jadi DKJ
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Baca juga: Legislator saran gencarkan e-KTP seiring Jakarta jadi daerah khusus
Baca juga: KPU DKI: Rencana pencetakan ulang KTP tak ganggu jalannya pemilu
Baca juga: Legislator saran gencarkan e-KTP seiring Jakarta jadi daerah khusus
Baca juga: KPU DKI: Rencana pencetakan ulang KTP tak ganggu jalannya pemilu