Bacaleg Maluku didominasi wajah lama
7 Mei 2013 12:54 WIB
DCS Parpol Pemilu 2014 Sejumlah petugas memverifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Politik peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Jumat (26/4). Komisi Pemilihan Umum telah mempublikasikan 6.576 nama bakal caleg dari 12 partai politik yang akan maju dalam Pemilu 2014. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Ambon (ANTARA News) - Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) KPU Maluku menyebutkan sekitar 80 persen dari 540 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di DPRD provinsi merupakan wajah lama.
"Daftar Caleg Sementara (DCS) didominasi wajah lama, KPU melakukan proses pengembalian DCS ke 12 parpol peserta Pemilu 2014 untuk diperbaiki atau dilengkapi," kata Kepala Divisi Humas KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Selasa.
Seluruh parpol diberikan kesempatan dari tanggal 9-22 Mei melengkapi berbagai persyaratan administrasi para bacaleg baru dikembalikan lagi DCS tersebut ke KPU untuk proses verifikasi lanjutan dari 23-29 Mei.
Musa mengatakan, masih banyak bacaleg yang namanya tertera dalam DCS belum memenuhi persyaratan administratif seperti belum melampirkan ijazah yang dilegalisir, Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo, dan formulir pencalonan.
"Daftar Caleg Sementara (DCS) didominasi wajah lama, KPU melakukan proses pengembalian DCS ke 12 parpol peserta Pemilu 2014 untuk diperbaiki atau dilengkapi," kata Kepala Divisi Humas KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Selasa.
Seluruh parpol diberikan kesempatan dari tanggal 9-22 Mei melengkapi berbagai persyaratan administrasi para bacaleg baru dikembalikan lagi DCS tersebut ke KPU untuk proses verifikasi lanjutan dari 23-29 Mei.
Musa mengatakan, masih banyak bacaleg yang namanya tertera dalam DCS belum memenuhi persyaratan administratif seperti belum melampirkan ijazah yang dilegalisir, Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo, dan formulir pencalonan.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: