Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan DPRD sepakat mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,459 triliun, meningkat Rp307,7 miliar atau naik 7,41 persen dibanding APBD Murni Rp4,152 triliun.

"APBD Perubahan Kepri tahun anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah," kata Gubernur Ansar usai sidang paripurna pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa.

Ansar mengatakan sinergi yang kuat antara Pemprov Kepri dan DPRD adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepri.

Ia berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga APBD Perubahan 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah tersebut.

Ansar menyampaikan struktur APBD Perubahan Kepri 2023, terdiri dari pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50 persen dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp4,019 triliun.

Baca juga: Gubernur Kepri: APBD Perubahan 2023 fokus pada peningkatan ekonomi

Peningkatan pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain PAD yang sah.

Kemudian, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41 persen dari semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.

Lalu, pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66 persen dari semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.

"Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo," ungkapnya.

Lanjut Ansar menambahkan dalam APBD Perubahan 2023, telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Alokasi anggaran untuk mandatory spending ini, di antaranya fungsi pendidikan 21,93 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, fungsi kesehatan 15,51 persen dari kewajiban sebesar 10 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik 30,05 persen dari kewajiban sebesar 40 persen.

Baca juga: APBD Pemprov Kepri hingga Agustus 2023 surplus Rp35 miliar

Selanjutnya, fungsi pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp36 miliar untuk total belanja daerah di atas Rp4 triliun, dan fungsi pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,40 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34 persen.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menyampaikan untuk mengantisipasi perubahan yang berdampak pada perencanaan dan penganggaran, maka dilakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Ia menyebut Pemprov Kepri telah menyampaikan perubahan terhadap APBD 2023 dengan mekanisme yang telah dilalui, yakni penyampaian Laporan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang perubahan APBD 2023.

“Dengan demikian, total APBD Perubahan Kepri 2023 sebesar Rp4,459 triliun," ujar Raden.

Ia menambahkan sebagaimana mekanisme pembahasan, pada akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda APBD Perubahan Kepri 2023 tanggal 14 September 2023, telah dilaksanakan rapat sinkronisasi dengan ketua-ketua komisi yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri dengan hasil sinkronisasi bahwa data hasil pembahasan komisi telah sinkron.