"Pemerintah Indonesia bisa membuat RPH di Tanah Haram," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa.
Hasan mengatakan pendirian RPH di Arab Saudi sebagai langkah untuk memastikan keabsahan Dam Haji Tamattu yang menjadi kewajiban jamaah haji.
Baca juga: Kemenag survei ke RPH Arab Saudi untuk perbaikan tata kelola Dam haji
Baca juga: PPIH mengoordinasi pembayaran dam jamaah haji Indonesia
Selain itu, lanjutnya, hasil Munas NU memutuskan bahwa Dam Haji Tamattu hanya boleh disembelih di Arab Saudi. Kendati Dam Haji Tamattu hanya boleh disembelih di Mekkah, tetapi daging hewan kurban Dam boleh dibawa dan didistribusikan di Indonesia.
Menurutnya, pendistribusian daging Dam ini demi kemaslahatan warga sekitar lingkungan jamaah maupun masyarakat luas secara umumnya.
"Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia," ujar Hasan.
Ia berharap keputusan Munas Alim Ulama NU 2023 ini bisa menjadi sumbangsih terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: 3.000 ekor daging kambing dam jamaah haji dikirim ke Indonesia
Baca juga: BAZNAS akan distribusikan daging kurban Dam ke wilayah 3T