Kudus (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melayani permintaan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di rumah bagi lansia maupun warga yang menderita sakit parah sehingga secara fisik tidak memungkinkan mengurus sendiri.

"Jika secara fisik tidak memungkinkan hadir di kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Kudus, kami siap mendatangi rumah warga untuk melayani perekaman KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Alia Himawati di Kudus, Selasa.

Untuk melayani perekaman KTP elektronik bagi warga lanjut usia (lansia atau manula) atau menderita lumpuh, katanya, disediakan peralatan yang bisa dibawa dengan mudah, termasuk mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melayani perekaman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Yuli Tri Nugroho menambahkan, saat ini jadwal perekaman untuk warga yang mengalami gangguan kesehatan secara fisik, sudah dimulai di Kecamatan Kota.

"Hanya saja, pelayanan tersebut disesuaikan dengan personel yang tersedia, karena jumlahnya memang terbatas," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Disdukcapil Kudus juga melayani perekaman e-KTP di sejumlah perusahaan swasta di Kudus, dengan catatan jumlah yang akan mengikuti perekaman mencapai puluhan orang.