Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Kepolisian mengungkap gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian di Desa Tlajung Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Tri Nugraha di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kendaraan motor curian itu ditemukan oleh anggotanya pada Minggu (17/9) malam.
Anggota dia saat itu menemukan 11 unit kendaraan sepeda motor dari berbagai jenis dan merk, serta satu unit mobil jenis pickup yang diduga digunakan untuk mengirim sepeda motor hasil curian.
"Kami juga menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penampungan sepeda motor," ujarnya.
Bayu menyebutkan, selain mengamankan 12 unit kendaraan, Kepolisian juga mengamankan satu orang saat melakukan pengungkapan gudang penyimpanan kendaraan hasil curian.
Satu orang tersebut, kata dia, kini menjalani pemeriksaan secara intensif demi pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik penampungan motor hasil curian tersebut.
"Saat penggerebekan juga ada dua orang melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami," kata Bayu.
Setelah berhasil mengungkap gudang sepeda motor hasil curian, sudah ada dua orang korban curanmor yang datang ke Polsek Gunungputri dengan membawa tanda bukti Laporan Polisi (LP).
"Hasilnya sudah dicek memang identik dari kedua unit tersebut, salah satunya adalah yang dimiliki masyarakat. Kita akan kembalikan," ungkapnya.(KR-MFS)
Polisi ungkap gudang penyimpanan kendaraan hasil curian di Bogor
18 September 2023 20:34 WIB
Kendaraan hasil tindak pidana pencurian di Mako Polsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: